Kenaikan biaya asuransi BPJS

Jakarta – Awal tahun lalu, iuran BPJS Kesehatan kelas III resmi naik. Dari Rp 25.500, iuran naik jadi Rp 35.000 per orang setiap bulan. Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Di sisi lain, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri akan dibayarkan iurannya penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Sedangkan untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020. Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang terbaru dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:

– Kelas I: Rp 150.000 per orang tiap bulan
– Kelas II: Rp 100.000 per orang tiap bulan
– Kelas III: Rp 35.000 per orang tiap bulan

2020

Tak berselang lama dari menjalankan putusan MA tadi, pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18% sampai 96,07%.
Keputusan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III sebesar 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70% namun dengan catatan, iuran sebesar Rp 16.500-nya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jadi yang dibayarkan hanya Rp 25.500.

2021

Pada dasarnya besar iuran untuk para peserta sama saja dengan tahun sebelumnya. Adapun yang naik hanya untuk peserta kelas III saja. Aturan yang mengatur kenaikan iuran peserta kelas III ini pun masih sama yakni Perpres No.64 Tahun 2020 dan baru berlaku per 1 Januari 2021.Iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, dalam penerapannya, peserta cuma perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000

Open chat
Konsultasi
Hi, Saya Handry Teguh, silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait asuransi & financial :