Biaya medis terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut laporan Global Medical Trends Survey 2019 dari Willis Towers Watson, inflasi biaya medis di Indonesia tahun 2019 mencapai 10.8% serta menurut laporan Statistik Kesehatan 2019 dari BPS menunjukkan rata-rata biaya untuk pemeliharaan kesehatan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan biaya pembelian alat kesehatan dan biaya melakukan tes kesehatan.
Dengan memiliki asuransi kesehatan memungkinkan kita hidup semakin hari semakin baik, dengan ketenangan pikiran tanpa khawatir keuangan terganggu akibat biaya kesehatan yang semakin tinggi.
Setelah mengetahui cara kerja asuransi kesehatan dan pengertiannya, penting juga untuk mengetahui manfaatnya. Manfaat asuransi kesehatan adalah pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan kesehatan di rumah sakit maupun layanan medis lainnya. Manfaatnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu manfaat dasar dan manfaat tambahan (rider).
1. Manfaat Dasar
Manfaat dasar asuransi kesehatan adalah pertanggungan utama. Artinya, ketika mendaftarkan diri dalam polis, perusahaan asuransi secara otomatis akan menanggung biaya perawatan berikut:
2. Manfaat Tambahan
Manfaat tambahan atau dikenal dengan sebutan rideradalah perluasan pertanggungan polis asuransi kesehatan. Artinya, untuk mendapatkan riderini nasabah akan dikenakan biaya tambahan.
Misal, sudah mendapatkan manfaat dasar asuransi kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan pembedahan, kemudian nasabah ingin memperoleh manfaat tambahan lain seperti medical check up (MCU), asuransi melahirkan, asuransi kesehatan cover perawatan gigi, dan perawatan mata.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan pilihan polis dengan manfaat dasar hingga tambahan (rider) lengkap dengan premi murah!
Jenis Pemegang Polis :
Individu; Tertanggung harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.
Usia Masuk :
Usia masuk minimum: 1 hari (usia sesungguhnya)
Usia masuk maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya)
Frekwensi Pembayaran :
Bulanan, Triwulanan, Semesteran & Tahunan
Periode Pembayaran :
1 Tahun
Masa Perlindungan Asuransi :
1 Tahun dan bisa diperpanjang
Komposisi Premi :
Minimum Premi : Rp270.000 per bulan atau Rp3.300.000 per tahun, Maksimum : N/A
Uang Pertanggungan :
Minimum : –
Maksimum : –